Minggu, 04 Januari 2009

Fatwa Haram tentang Golput ????

Beberapa waktu yang lalu Ketua MPR ,Bapak Hidayat Nur Wahid mengusulkan sebuah fatwa haram untuk Golput. Fatwa haram ini diusulkan agar segera dikeluarkan oleh MUI.
Aneh, sebuah usulan yang aneh,benar-benar aneh. Menggunakan sebuah terminologi keagamaan - haram - untuk sesuatu yang sifatnya adalah profan keduniaan, yaitu politik yang tujuan adalah perebutan kekuasaaan duniawi. Simbol-simbol keagamaan di manfaatkan sedemikian rupa untuk kepenitingan politiknya.

Di Indonesia , ada kecenderungan sebuah fatwa dikeluarkan bila hal tersebut merugikan kepentingan pihak yang bersangkutan. Fatwa tentang haramnya Golput karena adanya kekhawatiran bahwa jumlah Golput akan meningkat di pemilu mendatang. Penulis bukan Golput. Ketika pemilu, penulis juga mencoblos secara bertanggung jawab. Tetapi penulis hanya kasihan apabila para pelaku Golput dihukumi haram sehingga ketika haram berarti berdosa .Kan seperti itu lanjutan rasionalnya.


Mengapa kok tidak pernah ada fatwa haram kepada kejadian sosial yang lain yang sifatnya langsung dan merusak. Mengapa tidak pernah ada fatwa haram untuk lumpur Lapindo, fatwa haram untuk pembalakan hutan, Fatwa haram untuk kerusakan lingkungan karena pertambangan dan lain sebagainya....???

...........
........
.....

....

..

..

.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar