Kamis, 18 Desember 2008

Surat Pembaca SM yang Terlambat di Cetak

Aku punya pengalaman lucu. Aku beberapa hari yang lalu mengirimkan Surat Pembaca ke harian Suara Merdeka. Isinya tentang baliho caleg partai yang menutupi pandangan lalulintas di jalan Manggis, Sompok. Baliho ini sangat membahayakan warga yang melintas karena menutupi pandangan kendaraan dari arah Sompok, sehingga warga yang menyeberang ke Sompok tertutup pandangannya.

Baliho ini adalah kampanye caleg PKPI atas nama Nia Nouval Muthia.

Mengapa aku sampai menulis Surat Pembaca ? Karena baliho tersbut benar-benar menutupi jalan. Aku sudah mencoba menempelkan tulisan di baliho tersebut, minta di pindah tetapi sampai beberapa waktu tidak ada reaksi / tidak di pindah balihonya sehingga terpaksa aku menulis Surat Pembaca ke Suara Merdeka supaya ada perhatian dan baliho tersebut di pindah oleh sang caleg.

Nah ceritanya bermula dari sini. Sesudah aku mengirimkan surat pembaca, aku titipkan ditemanku yang karyawan Suara Merdeka. Setelah aku mengirim surat tersebut, dan menurut temanku surat tersebut sudah di berikan ke redaksi, malamnya baliho dicopot. Mungkin setelah si caleg membaca kertas yang aku tempelkan di baliho tersebut minta baliho di pindah. Surat pembaca sudah terlanjur masuk ke redaksi. Aku langsung menghubungi temanku, supaya surat pembaca dibatalkan, tidak usah di muat. Temanku katanya langsung sms ke redaksi minta tidak usah dimuat Surat Pembacaku tersebut.

Nah, tanggal 19 Desember, 2 minggu setelah aku mengirimkan surat pembaca , ternyata surat pembacaku tetap di muat. Aku jadi kaget juga. Padahal baliho sudah di pindah. Aku mungkin harus buat surat lagi nich..konfirmasi bahwa baliho sudah di pindah dan masalah telah selesai..
Mungkin kayaknya harus seprti itu.

Soalnya kasihan juga sang calegnya, saudari Nia Nouval Muthia.Bisa jadi beliau malu bahwa namanya masuk koran di Surat Pembaca.

Ya..maaf ya saudari Nia Nouval Muthia..Caleg dari PKPI

1 komentar:

  1. MENGGUGAT PUTUSAN SESAT HAKIM BEJAT

    Putusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
    Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.
    Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak 'bodoh', lalu seenaknya membodohi dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung di bawah 'dokumen dan rahasia negara'.
    Statemen "Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap" (KAI) dan "Ratusan rekening liar terbanyak dimiliki oknum-oknum MA" (KPK); adalah bukti nyata moral sebagian hakim negara ini sudah terlampau sesat dan bejat. Dan nekatnya hakim bejat ini menyesatkan masyarakat konsumen Indonesia ini tentu berdasarkan asumsi bahwa masyarakat akan "trimo" terhadap putusan tersebut.
    Keadaan ini tentu tidak boleh dibiarkan saja. Masyarakat konsumen yang sangat dirugikan mestinya mengajukan "Perlawanan Pihak Ketiga" untuk menelanjangi kebusukan peradilan ini.
    Siapa yang akan mulai??

    David
    HP. (0274)9345675

    BalasHapus